DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025/2026 di ruang sidang DPRD, Rabu (24/12/2025). Foto Wiyandri
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025/2026 untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah, Rabu (24/12/2025). DPRD menjadikan rapat ini sebagai langkah awal percepatan agenda legislasi daerah. Ketua DPRD Subandi memimpin langsung jalannya sidang.
Selanjutnya, DPRD menetapkan dua agenda utama dalam rapat paripurna tersebut. DPRD mendengarkan jawaban Wali Kota Palangka Raya atas pandangan umum fraksi-fraksi. DPRD juga membacakan keputusan penunjukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah sebagai pembahas Raperda.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan pentingnya pembahasan yang terarah. “Rapat ini menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan tiga Raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Sementara itu, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda usulan pemerintah kota. Fraksi-fraksi menilai ketiga Raperda menyentuh kepentingan masyarakat luas. DPRD mencatat seluruh masukan fraksi sebagai bahan pembahasan lanjutan.
Kemudian, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi. Pemerintah kota menjelaskan substansi dan tujuan dari setiap Raperda. Penjelasan tersebut mendapat persetujuan DPRD untuk melanjutkan ke tahap pembahasan.
Setelah itu, DPRD menetapkan Bapemperda sebagai lembaga pembahas Raperda. DPRD menugaskan Bapemperda bekerja bersama tim pemerintah kota. Penetapan ini mempercepat proses legislasi daerah.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD menegaskan komitmen menyelesaikan agenda legislasi tahun 2025. DPRD mendorong pembahasan berjalan efektif dan tepat waktu. DPRD berharap regulasi yang dihasilkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Reporter: Wiyandri
Editor: Frans Dodie