RAPAT PARIPURNA – Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menerima LKPj APBD Tahun Anggaran 2025, dari Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Kamis (25/6/2026). Foto : istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Kamis (25/6/2026).
Rapat tersebut membahas penyampaian pidato pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025 oleh pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah memimpin rapat paripurna yang menjadi bagian dari tahapan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ardiansah mengatakan DPRD bersama pemerintah daerah mengikuti tahapan pembahasan Raperda sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada hari ini kita hadir mengikuti sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas dalam rangka penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” kata Ardiansah.
Melalui rapat tersebut, pemerintah daerah menyampaikan gambaran pelaksanaan APBD selama 2025, meliputi realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta program pembangunan.
DPRD Kapuas kemudian mencermati laporan tersebut untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan Raperda juga mencakup efektivitas penggunaan anggaran serta pencapaian program dan kegiatan pemerintah daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menjelaskan pemerintah daerah menyampaikan Raperda tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Selain itu, pemerintah daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam menyusun pertanggungjawaban APBD.
Pemerintah daerah juga mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 sebagai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan APBD.
Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyampaian Raperda juga harus disertai laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Wiyatno menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025 telah diperiksa BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemkab Kapuas kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Menurut Wiyatno, capaian tersebut menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam menjaga pengelolaan keuangan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Editor : Frans Dodie
