DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Palangka Raya, Kamis (25/6/2026), membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
PALANGKA RAYA,TOVMEDIA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (25/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Riska Agustin, selaku pimpinan sidang, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi. Kegiatan ini turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Liane Victoria Aden, yang hadir mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, unsur Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, akademisi, serta para tamu undangan lainnya.
Agenda utama rapat paripurna yakni penyampaian Pidato Pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang pada kesempatan tersebut dibacakan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Liane Victoria Aden.

Dalam pidato pengantar gubernur disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmen dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Pada laporan pertanggungjawaban APBD yang disampaikan, pemerintah daerah mencatat pendapatan daerah mencapai sekitar Rp7,984 triliun, sementara realisasi belanja daerah hingga akhir tahun anggaran tercatat sekitar Rp7,433 triliun. Capaian tersebut menunjukkan pelaksanaan APBD berjalan efektif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, efisiensi, serta keberlanjutan pembangunan daerah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menegaskan bahwa seluruh laporan keuangan daerah telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Selain itu, dokumen laporan keuangan yang disampaikan meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, hingga catatan atas laporan keuangan yang menjadi bagian penting dalam proses evaluasi pengelolaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah.

Setelah penyampaian pidato pengantar gubernur, agenda dilanjutkan dengan penyerahan Naskah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Liane Victoria Aden, mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kepada pimpinan sidang Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Riska Agustin, sebagai penyerahan resmi dokumen untuk selanjutnya memasuki tahapan pembahasan legislatif di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaksanaan rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas, transparansi, serta evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Penulis : Wiyandri