HAKI – Kepala Disdagrin Barito Utara M Mastur menerima sertifikat merek dan pencatatan hak cipta sebagai bentuk perlindungan terhadap produk dan karya pelaku IKM Barito Utara di Ballroom Luwansa Hotel. Foto: Istimewa.
MUARA TEWEH, TOVMEDIA.CO.ID – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Barito Utara mendorong pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk melindungi merek dan hasil karya produk lokal.
Kepala Disdagrin Kabupaten Barito Utara, M Mastur, mengatakan perlindungan HAKI menjadi bagian penting dalam pengembangan produk lokal agar memiliki identitas sekaligus daya saing yang lebih kuat.
“Dengan adanya perlindungan HAKI, kita berharap pelaku IKM semakin percaya diri untuk mengembangkan dan melakukan inovasi terhadap produknya,” ujar Mastur, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, produk yang memiliki merek dan identitas jelas akan lebih mudah dikembangkan untuk meningkatkan nilai tambah. Perlindungan HAKI juga mencegah merek maupun hasil karya usaha digunakan pihak lain tanpa izin.
Karena itu, Disdagrin memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pelaku IKM yang ingin mendaftarkan HAKI. Langkah tersebut menjadi bagian dari pembinaan berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas pelaku usaha.
Mastur menegaskan pengembangan IKM tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan produksi. Pelaku usaha juga perlu mengikuti perkembangan pasar, meningkatkan inovasi dan membangun identitas produk yang kuat.
“Pelaku usaha tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah daerah melalui Disdagrin terus berupaya memberikan pembinaan, pendampingan, fasilitasi dan koordinasi agar IKM kita semakin berkembang dan mampu bersaing,” katanya.
Ia berharap semakin banyak produk IKM Barito Utara memiliki perlindungan HAKI sehingga identitas produk tetap terjaga dan peluang pemasaran dapat semakin luas.
“Kita ingin produk-produk lokal Barito Utara semakin dikenal, tidak hanya di daerah sendiri tetapi juga mampu menjangkau pasar yang lebih luas,” pungkasnya.
Editor : Frans Dodie
