Natasya bersama kuasa hukumnya, Adv. Jeffriko Seran, saat menyampaikan laporan dugaan pelecehan seksual non-verbal ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Selasa (22/9/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDI.CO.ID – Niat tampil dalam kegiatan penggalangan dana untuk korban Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berujung pada persoalan hukum. Natasya (19), vokalis Band R.A.S.Y.A, melaporkan dugaan pelecehan seksual non-verbal yang dialaminya saat berada di atas panggung.
Laporan tersebut disampaikan Natasya bersama kuasa hukumnya, Adv. Jeffriko Seran, ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Selasa (22/9/2026).
Jeffriko mengatakan, dugaan pelecehan tersebut terjadi ketika Natasya tengah membawakan lagu dalam acara penggalangan dana Karhutla. Terlapor, Ain Nasriko alias Ain Koto, yang disebut juga sebagai salah satu pengisi acara, diduga melemparkan dan memasang celana dalam pada tiang mikrofon atau stand lirik milik korban.
Menurut Jeffriko, tindakan tersebut juga disertai ucapan makian dan ejekan yang kemudian memicu sorakan serta tawa dari sebagian penonton. Situasi itu, kata dia, membuat korban merasa dipermalukan dan terintimidasi di atas panggung.
“Hari ini kami kuasa hukum dari korban melaporkan kejadian pelecehan terhadap perempuan ke Polda Kalteng. Kejadiannya saat korban sedang manggung dalam acara penggalangan dana Karhutla. Pelaku melemparkan dan memasang celana dalam di tiang mikrofon atau stand lirik korban sambil memprovokasi dan mempermalukan korban di atas panggung,” ujar Jeffriko saat ditemui wartawan di Markas Polda Kalteng, Selasa.
Meski merasa tertekan, Natasya memilih tetap melanjutkan penampilannya. Ia mengaku berusaha menahan emosi agar situasi di atas panggung tidak berkembang menjadi lebih besar.
“Saat saya menyanyi, tiba-tiba orang itu memberikan celana dalam. Saya berusaha mengontrol emosi agar tidak terjadi hal yang lebih besar, jadi saya selesaikan penampilan. Setelah selesai, emosi saya baru pecah dan saya menangis di basecamp,” tutur Natasya.
Jeffriko menyebut, setelah kejadian tersebut kliennya mengalami tekanan psikologis dan memilih sementara waktu menepi dari aktivitas panggung hiburan hingga proses hukum berjalan.
Ia menegaskan, keputusan melaporkan perkara tersebut ke kepolisian diambil setelah pihak korban menilai tidak terdapat iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dalam laporan itu, pihak korban mendalilkan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya ketentuan mengenai pelecehan seksual nonfisik.
Jeffriko juga menanggapi alasan yang disebutnya disampaikan terlapor terkait tindakan tersebut sebagai bagian dari “kultur” dalam genre musik tertentu.
“Itu hanya pembenaran pelaku. Musik punk atau genre apa pun tetap menjunjung tinggi etika dan adat istiadat. Tidak ada kultur melecehkan perempuan seperti itu,” tegasnya.
Menurut Jeffriko, dukungan terhadap korban juga datang dari sejumlah musisi, baik di tingkat lokal maupun nasional, yang menyayangkan dugaan tindakan tersebut.
Pihak korban berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh kepolisian. Mereka juga berharap proses hukum dapat memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus mendorong terciptanya ruang pertunjukan yang aman bagi musisi perempuan di Kalimantan Tengah.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Ain Nasriko terkait laporan dan tuduhan yang disampaikan korban. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Penulis : Wiyandri
Editor : Frans Dodie