Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, melantik dan mengukuhkan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Petak masa bakti 2026–2032 di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (25/5/2026). Foto Ist
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, melantik dan mengukuhkan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Petak masa bakti 2026–2032. Acara berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (25/5/2026).
Wiyatno menegaskan, pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kelembagaan adat, serta menjaga nilai budaya dan kearifan lokal di Kabupaten Kapuas. Pengambilan sumpah Damang Kepala Adat merupakan kewajiban sesuai Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kapuas.
Ia berharap, kepengurusan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas mampu menjadi wadah pemersatu masyarakat. Sekaligus mitra strategis pemerintah dalam menjaga keharmonisan sosial dan budaya daerah.
Ia menilai, peran damang sangat penting dalam melestarikan budaya Huma Betang dan Belom Bahadat melalui pemberdayaan serta pengembangan adat istiadat dan hukum adat.
Wiyatno juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kerukunan antarsuku, budaya, dan agama, dengan tetap menjunjung nilai Pancasila dan semangat kebhinekaan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas, Fery Noah, mengatakan, pelantikan tersebut menjadi bentuk pelaksanaan aturan perundang-undangan terkait kelembagaan adat Dayak di Kabupaten Kapuas.
“Sekaligus sebagai upaya penguatan eksistensi, fungsi dan peran Damang Kepala Adat dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat adat yang harmonis, tertib dan berkeadilan,” ujarnya.
Editor: Frans Dodie*