Direktur RSUD Muara Teweh dr. Hj. Wahidah Asurawati
MUARA TEWEH, TOVMEDIA.CO.ID – Belanja jasa tenaga kesehatan di RSUD Muara Teweh masih terkendala regulasi, termasuk pembayaran honorarium dokter yang membutuhkan dasar hukum dalam pelaksanaannya.
Kondisi tersebut disampaikan Direktur RSUD Muara Teweh dr. Hj. Wahidah Asurawati dalam paparan pada Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan Kabupaten Barito Utara di Gedung Balai Antang, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan paparan tersebut, realisasi keuangan APBD RSUD Muara Teweh hingga 28 Agustus 2026 mencapai Rp17,63 miliar atau 46,66 persen dari pagu anggaran.
Sementara realisasi fisik APBD tercatat sebesar 50,46 persen. Untuk BLUD, realisasi keuangan mencapai Rp30,63 miliar atau 51,05 persen, dengan capaian fisik pada angka sama.
Meski penyerapan anggaran terus berjalan, rumah sakit masih menghadapi persoalan regulasi dalam belanja jasa tenaga kesehatan. Salah satunya terkait dasar pembayaran honorarium dokter.
Belum adanya Peraturan Bupati yang menjadi dasar pembayaran sejumlah jasa tenaga kesehatan membuat pelaksanaan belanja tersebut belum dapat berjalan secara optimal.
Selain kendala regulasi, RSUD Muara Teweh juga melakukan penyesuaian terhadap anggaran outsourcing. Pelaksanaan outsourcing baru dimulai pada 1 Juni 2026 sehingga terdapat kelebihan pagu.
Kelebihan anggaran tersebut direncanakan dialihkan melalui perubahan anggaran agar penggunaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit.
Di sisi lain, RSUD Muara Teweh tetap merealisasikan belanja modal untuk memperkuat sarana pelayanan kesehatan. Pengadaan meliputi endoscopy lengkap aksesori, USG thorax, plasma low temperature sterilisator, panoramic gigi dan cephalometri, EEG, PACS radiologi, serta sistem informasi laboratorium.
Total nilai pengadaan belanja modal yang tercantum dalam paparan mencapai Rp15,10 miliar. Evaluasi anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Barito Utara meningkatkan efektivitas belanja sekaligus mendukung pelayanan kesehatan di RSUD Muara Teweh.
Editor : Frans Dodie
