Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs. Muhlis.
MUARA TEWEH, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus mempersiapkan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan rakyat di berbagai wilayah.
Langkah tersebut diawali dengan inventarisasi dan pengumpulan data aktivitas pertambangan rakyat yang tersebar di sejumlah kecamatan. Pendataan dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi riil di lapangan sebagai dasar penyusunan dokumen usulan WPR yang nantinya akan diajukan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs. Muhlis, mengatakan bahwa proses pendataan merupakan tahapan penting dalam mewujudkan pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, tertata, dan berkelanjutan.
Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini dilakukan masyarakat dapat terdata dengan baik sehingga proses pengusulan WPR dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung proses tersebut, melalui surat bernomor 600/210/DPUPR/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026, Pemkab Barito Utara meminta seluruh camat se-Kabupaten Barito Utara menyampaikan data terkait aktivitas pertambangan rakyat yang berlangsung di wilayah masing-masing.
Data yang diperlukan meliputi lokasi atau titik koordinat aktivitas tambang rakyat, perkiraan luas area yang dikelola masyarakat, serta jenis komoditas yang diusahakan. Informasi tersebut akan menjadi bahan kajian teknis dalam penyusunan dokumen usulan WPR.
Muhlis menjelaskan, keberadaan WPR nantinya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat, tetapi juga mendukung peningkatan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih terarah.
Ia menegaskan bahwa dukungan seluruh pemerintah kecamatan sangat diperlukan agar data yang disampaikan benar-benar akurat dan sesuai kondisi di lapangan. Dengan data yang valid, usulan WPR yang diajukan diharapkan mampu menggambarkan kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung tata kelola pertambangan rakyat yang lebih baik.
Data hasil inventarisasi selanjutnya akan dihimpun oleh Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara sebagai bahan penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk wilayah Kabupaten Barito Utara.
Editor : Frans Dodie