Bapas Sampit dan Pemkab Kotim menggelar rapat koordinasi pematangan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat, Rabu (24/6/2026).
SAMPIT, TOVMEDIA.CO.ID – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mematangkan langkah implementasi pidana alternatif melalui rapat pembahasan tindak lanjut kerja sama terkait penunjukan lokasi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gedung B Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (24/6/2026), dihadiri Kepala Bapas Kelas II Sampit beserta jajaran, serta perwakilan Pemkab Kotim dari Bagian Kerja Sama, Bagian Hukum, dan sejumlah perangkat daerah terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Bapas Sampit memaparkan berbagai aspek penting mengenai pelaksanaan pidana alternatif non-pemenjaraan yang akan menjadi bagian dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, menegaskan bahwa kesiapan daerah menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan penerapan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.
“Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang mengedepankan aspek pembinaan dan tanggung jawab sosial. Karena itu, diperlukan dukungan lintas sektor untuk menyiapkan lokasi, mekanisme pelaksanaan, serta sistem pengawasan yang efektif dan akuntabel,” ujar Prayudha dalam rapat tersebut.
Menurutnya, keberadaan lokasi yang memenuhi standar serta keterlibatan pemerintah daerah akan menjadi fondasi penting dalam menjalankan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut melalui koordinasi dan kolaborasi bersama Bapas Sampit.
“Pemkab Kotim siap memfasilitasi dan berkolaborasi dengan Bapas Sampit guna mendukung implementasi pidana alternatif yang sejalan dengan semangat keadilan restoratif dan rehabilitatif,” ungkap salah satu perwakilan Pemkab Kotim dalam forum tersebut.
Rapat berlangsung secara interaktif dan menghasilkan kesamaan pemahaman antara kedua belah pihak terkait kesiapan pelaksanaan pidana alternatif di wilayah Kotawaringin Timur.
Sebagai tindak lanjut, Bapas Kelas II Sampit bersama Bagian Kerja Sama dan Bagian Hukum Setda Kotim akan menyusun rincian teknis kerja sama. Pembahasan akan mencakup standarisasi lokasi pelaksanaan, jenis pekerjaan sosial yang dapat dilakukan, hingga mekanisme pengawasan bersama yang melibatkan instansi pemerintah daerah maupun lembaga sosial.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan penerapan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat berjalan efektif serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Penulis : Wiyandri