Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Sudarsono
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Tengah meminta pemerintah provinsi setempat untuk memperbaiki pengelolaan APBD agar pelaksanaan anggaran ke depan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Banggar DPRD Kalteng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan itu diberikan dalam rapat gabungan komisi DPRD Kalteng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (14/7/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi.
Juru Bicara Banggar DPRD Kalteng, Sudarsono, mengatakan persetujuan diberikan setelah pihaknya melakukan pembahasan bersama TAPD dan mencermati laporan keuangan Pemprov Kalteng Tahun Anggaran 2025.
“Berdasarkan hasil pembahasan, Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta lampiran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Meski menyetujui Raperda tersebut, Banggar masih menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. DPRD juga melakukan pendalaman materi dan meminta klarifikasi terhadap berbagai persoalan dalam pelaksanaan APBD 2025.
Menurutnya, penjelasan yang disampaikan TAPD pada prinsipnya dapat diterima. Namun, Banggar tetap memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam pembahasan, Badan Anggaran telah melakukan pendalaman materi dan meminta tanggapan Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pada prinsipnya Badan Anggaran menerima penjelasan tersebut, namun masih terdapat beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti,” katanya.
Editor : Frans Dodie