Ain Koto menyampaikan permintaan maaf usai sidang adat di Aula Kecamatan Jekan Raya, Jumat (25/9/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Ain Nasriko alias Ain Koto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah mengikuti sidang adat terkait dugaan tindakan nonverbal terhadap vokalis Band RASYA, Natasya (19).
Permintaan maaf tersebut disampaikan Ain usai konferensi adat yang digelar di Aula Kecamatan Jekan Raya, Jalan Lingkar Luar, Palangka Raya, Jumat (25/9/2026).
Perkara itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi ketika Band RASYA tampil dalam kegiatan panggung amal karhutla di salah satu kafe di Jalan G Obos, Palangka Raya, Minggu (20/9/2026). Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian setelah videonya beredar di media sosial.
Dalam sidang adat yang dipimpin Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi, Ain Koto dikenakan sanksi adat berupa denda sebesar Rp12,5 juta.
Sementara pihak penyelenggara, Hendra, dikenakan sanksi adat sebesar Rp5 juta. Sanksi tersebut berkaitan dengan adanya penilaian terhadap kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan.
Usai putusan dibacakan, Ain menyampaikan permohonan maaf kepada Natasya, keluarga, serta masyarakat yang merasa terdampak atas peristiwa tersebut.
“Saya mohon maaf, maaf setulus-tulusnya kepada korban, keluarga dan masyarakat Palangka Raya. Saya mohon maaf,” ujar Ain.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dewan Adat Dayak (DAD) dan awak media yang mengikuti proses tersebut.
Permintaan maaf serupa disampaikan Hendra selaku pihak penyelenggara. Ia menyatakan menerima keputusan yang telah ditetapkan melalui sidang adat.
“Kami meminta maaf kepada warga Kalteng, Kota Palangka Raya. Hari ini melaksanakan sidang adat dan kami menerima keputusan. Kami mengucapkan banyak-banyak permintaan maaf,” kata Hendra.
Dua Sanksi Adat
Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi, menjelaskan keputusan sidang menetapkan dua pihak untuk menjalani sanksi adat.
Menurutnya, sanksi tersebut berkaitan dengan ketentuan adat yang tercantum dalam Singer Tekap Bau Mate (Pasal 68) dan Singer Kasukup Belom Bahadat (Pasal 96).
“Ada putusan untuk Singer, sanksi adat untuk pelaku dan sanksi adat untuk pelaksana. Jadi ada dua orang yang kita sanksikan adat,” jelas Dandan.
Kedua pihak yang dikenakan sanksi diberikan waktu selama satu minggu untuk memenuhi kewajiban sesuai keputusan sidang adat.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Di sisi lain, pihak Natasya melalui penasihat hukumnya, Jeffriko Seran, menyatakan menerima keputusan adat tersebut.
Namun, penerimaan terhadap penyelesaian secara adat tidak berarti menghentikan laporan yang telah ditempuh melalui jalur hukum positif.
“Secara hukum adat, Natasya dan keluarganya semua menerima keputusan Pak Mantir. Namun secara hukum positif tetap proses berjalan,” tegas Jeffriko.
Natasya sebelumnya melaporkan dugaan tindakan seksual nonfisik tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalteng pada Selasa (22/9/2026).
Laporan dibuat setelah video yang merekam peristiwa ketika Natasya tampil di atas panggung beredar di media sosial.
Dengan demikian, penyelesaian melalui mekanisme adat berjalan berdampingan dengan proses hukum yang telah dilaporkan kepada kepolisian. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memeriksa keterangan para pihak serta menilai alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penulis ; Wiyandri
Editor ; Frans Dodie