Tim penilai menyerahkan hasil evaluasi Desa Sungai Undang sebagai Desa Percontohan Antikorupsi 2025. Foto Istimewa
KUALA PEMBUANG, TOVMEDIA.CO.ID – Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, meraih predikat ‘“memuaskan” dalam Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Kalteng 2025. Nilai 81,00 menegaskan komitmen desa membangun pemerintahan yang transparan dan berintegritas.
Tim Provinsi dan Kabupaten menegaskan bahwa program desa antikorupsi bukan sekadar kompetisi, melainkan upaya memperkuat integritas tata kelola. Proses penilaian meliputi evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan publik, pengawasan, dan pelibatan masyarakat.
“Penilaian ini menjadi bukti nyata komitmen kita untuk membangun budaya integritas hingga ke tingkat desa,” kata Auditor Madya Inspektorat Provinsi, Alfian, Senin (17/11/2025)..
Tim penilai mengevaluasi indikator tata kelola desa, mulai dari kapasitas perangkat hingga sistem pengawasan internal. Hasil penilaian menunjukkan desa mampu memenuhi standar yang ditetapkan sejak program berjalan pada 2024.
Pemerintah Provinsi Kalteng menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Seruyan dan Pemerintah Desa Sungai Undang atas kerja keras memenuhi indikator desa antikorupsi. Pemprov berharap, keberhasilan ini dapat menjadi inspirasi bagi desa lain.
Sementara itu, Pemkab Seruyan menilai prestasi tersebut sebagai bukti keseriusan desa dalam membangun pemerintahan yang bersih. Pemerintah daerah mendorong desa lain mengikuti jejak Sungai Undang.
Kepala Desa Sungai Undang, Ikshwan Arifin, menyatakan, keberhasilan ini memotivasi desa terus meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan komitmen untuk menjaga kepercayaan warga.
Editor: Frans Dodie