Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bersama Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi saat memimpin musyawarah penggunaan Dana Bantuan Presiden untuk penanganan karhutla di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Minggu malam (25/10/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kota Palangka Raya menerima Bantuan Presiden (Banpres) tahap II sebesar Rp10 miliar untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampaknya terhadap masyarakat pada 2026.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menjelaskan, pemerintah kota tidak menerima bantuan pada tahap pertama. Bantuan baru diterima pada tahap kedua dan, berdasarkan keterangannya saat musyawarah, dananya telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Penjelasan itu disampaikan Fairid saat menjawab pertanyaan awak media dalam musyawarah penggunaan dana Banpres di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Minggu malam (25/10/2026).
“Untuk tahap pertama, Kota Palangka Raya tidak mendapatkan. Tahap kedua, kita mendapatkan,” ujar Fairid.
Ia mengatakan, musyawarah tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menjelaskan bantuan yang diterima sekaligus membahas arah penggunaannya bersama berbagai elemen masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Fairid juga menanggapi pertanyaan mengenai penetapan kategori penanganan karhutla di Palangka Raya yang disebut berada pada tingkat sedang, sementara daerah lain dikategorikan lebih parah.
Menurutnya, penilaian kondisi karhutla perlu melihat sejumlah aspek, termasuk titik panas, kebakaran yang terjadi, serta dampaknya terhadap kualitas udara.
Fairid menjelaskan, kondisi kabut asap di Palangka Raya tidak selalu hanya dipengaruhi kebakaran yang terjadi di dalam wilayah kota. Arah angin dapat membawa asap dari daerah lain sehingga memperburuk kualitas udara yang dirasakan masyarakat.
“Kita berbicara tentang titik api, itu bisa dilihat melalui dashboard. Tetapi kalau kualitas udara, asap tidak hanya berasal dari Palangka Raya,” jelasnya.
Ia menyebutkan, Pemkot Palangka Raya telah menyediakan akses dashboard yang dapat digunakan untuk memantau informasi terkait titik api dan kondisi karhutla. Namun, mengenai indikator yang digunakan pemerintah pusat dalam menentukan kategori tingkat keparahan, Fairid mengaku belum mengetahui secara pasti.
Karena itu, ia menilai indikator penetapan kategori tersebut perlu diperjelas agar kondisi di lapangan dapat dipahami secara menyeluruh.
Terkait penggunaan Banpres tahap II, pemerintah kota membahas pemanfaatan anggaran untuk penanganan karhutla, kebutuhan kesehatan, serta dampak sosial yang dirasakan masyarakat.
Fairid menegaskan, pelibatan Forkopimda, DPRD, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, dan tokoh adat dalam musyawarah merupakan bagian dari upaya transparansi agar penggunaan bantuan dapat diarahkan sesuai kebutuhan dan dipertanggungjawabkan.
Pemerintah kota selanjutnya akan menindaklanjuti hasil musyawarah melalui koordinasi teknis bersama perangkat daerah dan unsur pengawasan terkait.
Penulis : Eka
Editor : Frans Dodie
