Polda Kalteng menangkap para tersangka kasus penyalahgunaan BBM ilegal dan menyita barang bukti. Foto Ist
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Polda Kalteng bersama jajaran Polres membongkar 19 kasus dugaan penyalahgunaan BBM. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita total 9.970 liter BBM. Angka tersebut mencakup 4.640 liter Pertalite, 4.070 liter Solar, dan 1.260 liter Pertamax.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengonfirmasi bahwa polisi menetapkan 23 orang tersangka dari 19 laporan polisi tersebut. Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama polres jajaran mengusut tuntas seluruh penanganan perkara ini.
“Para pelaku diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar tanpa izin usaha. Sebagian tersangka juga membeli, menimbun, lalu menjual kembali BBM dengan harga lebih tinggi demi meraih keuntungan,” kata Iwan, Rabu (21/10/2026).
Selain menyita BBM, penyidik menyita 17 kendaraan roda empat yang terdiri atas 12 mobil pikap dan lima minibus. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 366 jeriken kapasitas 35 liter, empat drum kapasitas 200 liter, satu tandon kapasitas 1.000 liter, serta uang tunai Rp5.962.000. Saat ini Polda Kalteng dan Polres jajaran menyimpan barang bukti tersebut untuk mendukung proses penyidikan.
Iwan menegaskan, praktik tersebut menyita perhatian aparat penegak hukum karena distribusi BBM bersubsidi harus memenuhi peruntukan dan memberi manfaat bagi masyarakat yang berhak. Polisi menjerat para tersangka memakai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya. Para pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Editor: Frans Dodie*
