Tiga terdakwa kasus narkotika menjalani sidang di PN Nanga Bulik, Lamandau, Rabu (21/10/2026).
NANGA BULIK, TOVMEDIA.CO.ID – Tiga pria asal Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dalam perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Barang bukti seberat 0,06 gram tersebut ditemukan petugas di dalam mobil yang mereka bawa saat berada di area parkir Mapolres Lamandau.
Ketiga terdakwa masing-masing Ahmad Supahri bin Wiharya, Supi bin Dede, dan Ma’mun alias Popay bin Nurdin. Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Arif Widodo Pohan, mengungkapkan bahwa ketiganya diduga membeli sabu secara patungan dengan total uang Rp600.000.
Arif memaparkan, perkara tersebut bermula ketika Terdakwa II meminjam mobil pikap milik Terdakwa I untuk menjenguk anaknya. Namun, saat melintas di Desa Batu Kotam, mereka sempat ditanyai warga mengenai kepemilikan kendaraan hingga Terdakwa I datang menyusul.
Untuk meredakan situasi, para pihak kemudian diarahkan ke Mapolres Lamandau guna melakukan pemeriksaan kendaraan.
“Untuk meredakan situasi di lapangan, petugas mengarahkan para pihak ke Mapolres Lamandau untuk memeriksa kendaraan,” ujar Arif, Rabu (21/10/2026).
Peristiwa itu berlanjut pada Jumat dini hari, 17 April 2026. Setibanya di Mapolres Lamandau, petugas piket mencurigai gerak-gerik mereka yang berada di area parkir. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang digunakan.
Dari hasil penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza milik Terdakwa I, petugas menemukan sebuah tas hitam yang berisi klip plastik berisi sabu dengan berat 0,06 gram. Barang tersebut ditemukan di bagian persneling kendaraan.
“Ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza milik Terdakwa I, ditemukan tas hitam berisi klip plastik sabu seberat 0,06 gram di bagian persneling,” jelas Arif.
Berdasarkan uraian dalam dakwaan, sabu tersebut sebelumnya dibeli secara patungan di Pangkalan Bun dari seseorang bernama Joker yang disebut masih berstatus buronan. Terdakwa I menyumbang Rp200.000, Terdakwa II Rp300.000, sedangkan Terdakwa III menanggung Rp100.000.
Arif juga mengungkapkan, sebagian sabu tersebut diduga telah dikonsumsi bersama di barak milik Terdakwa II. Sisa narkotika kemudian disimpan oleh Terdakwa I sebelum akhirnya ditemukan petugas.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine dari UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau menunjukkan ketiga terdakwa positif mengonsumsi metamfetamina. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa dua dari tiga terdakwa merupakan residivis.
Perkara tersebut kini diproses melalui persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Seluruh uraian mengenai dugaan perbuatan para terdakwa tersebut mengacu pada dakwaan JPU dan tetap harus diuji dalam proses peradilan.
Penulis : Eka/list
Editor : Frans Dodie
