Petugas Satreskrim Polres Kobar melakukan olah TKP di lokasi kebakaran hutan dan lahan untuk mengumpulkan barang bukti dan menyelidiki penyebab kebakaran, Senin (19/10/2026).
PANGKALAN BUN, TOVMEDIA.CO.ID – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) mendalami penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di tiga lokasi berbeda.
Penyelidikan dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengambilan sampel barang bukti untuk mengungkap sumber api serta kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
Pemeriksaan lapangan dilaksanakan Satreskrim Polres Kobar pada Senin (19/10/2026). Tiga lokasi yang diperiksa meliputi Jalan Pangkalan Bungur, kawasan Sungai Tatas, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan; Jalan Padat Karya, Kecamatan Kumai; serta kawasan KM 11 Jalan Pangkalan Bun–Kotawaringin Lama.
Kapolres Kobar AKBP Joko Handono melalui Kasatreskrim AKP Gusti Muhammad Rifa Adabi mengatakan, proses penyelidikan difokuskan pada penelusuran titik awal kebakaran. Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh petunjuk mengenai penyebab munculnya api di masing-masing lokasi.
Dalam olah TKP, petugas memasang garis polisi dan mengumpulkan sejumlah sampel dari area bekas terbakar. Barang bukti yang diamankan antara lain sampel tanah, sisa arang kayu, serta benda-benda yang diduga berkaitan dengan pemicu kebakaran. Sampel tersebut selanjutnya akan diuji melalui laboratorium forensik untuk mendukung proses pembuktian.
Gusti menegaskan, kepolisian akan menindak tegas pihak yang terbukti sengaja membakar lahan. Namun, penetapan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab tetap menunggu hasil penyelidikan serta pemeriksaan barang bukti.
“Kami dari tim penegakan hukum akan terus melakukan pendalaman terkait lahan-lahan yang terbakar. Tidak ada pembiaran terhadap kegiatan pembakaran lahan secara sengaja. Siapa pun yang terbukti memicu kebakaran untuk kepentingan pribadi akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya merusak lahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat serta mengancam fasilitas umum dan kawasan permukiman. Karena itu, penanganan karhutla perlu disertai upaya pencegahan dan keterlibatan masyarakat.
Penyidik Satreskrim Polres Kobar hingga kini masih mengumpulkan keterangan saksi dan meminta informasi dari pemilik lahan di sekitar lokasi kebakaran. Pendalaman tersebut dilakukan untuk memperjelas penyebab kejadian sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa karhutla tersebut.
Penulis : Eka/list
Editor : Frans Dodie
