Terduga pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Kotim terkait kasus dugaan peredaran narkotika di Sampit, Senin (12/10/2026).
SAMPIT, TOVMEDIA.CO.ID – Seorang pria berinisial S diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penindakan dilakukan di belakang pekarangan rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lingkungan setempat. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan pria yang dilaporkan.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., melalui Plt. Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo, mengatakan laporan warga menjadi petunjuk awal bagi kepolisian untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terlapor,” kata Edi, Selasa (13/10/2026).
Saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas dan surat perintah tugas. Proses tersebut disaksikan Ketua RT setempat bersama seorang warga.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu serta uang tunai Rp250 ribu di saku celana sebelah kiri S. Sementara dari saku kanan, petugas menyita satu pak plastik klip, potongan sedotan berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam Oppo A3X warna merah metalik lengkap dengan kartu SIM.
Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. Menurut keterangan kepolisian, S mengakui barang-barang yang ditemukan itu merupakan miliknya. Selanjutnya, S dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepolisian mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Laporan warga dapat membantu aparat melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Eka
Editor: Frans Dodie
