Anggota DPD RI asal Kalteng, Agustin Teras Narang
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Anggota DPD RI asal Kalteng, Agustin Teras Narang, mendesak Presiden RI mengambil langkah luar biasa guna menangani karhutla di Kalimantan, khususnya Kalteng.
Dampak karhutla kini merambah berbagai sektor. Asap karhutla mengganggu kesehatan masyarakat, pendidikan, transportasi udara, hingga perekonomian daerah. Penanganan rutin tidak lagi mampu meredam bencana ini.
Teras meminta pemerintah pusat mempertimbangkan status kedaruratan nasional atau bencana nasional terfokus. Langkah ini penting agar pemerintah pusat dapat memobilisasi sumber daya dan menangani dampak bencana secara optimal.
“Kita tidak bisa menggunakan pendekatan normal dalam kondisi yang tidak normal ini. Kita mendesak pengerahan upaya maksimal untuk mengendalikan karhutla,” ujar Teras, Selasa (13/10/2026).
Ia merujuk pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Aturan ini menentukan status bencana berdasarkan jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana, luas wilayah, dan dampak sosial-ekonomi.
Kondisi lapangan di Kalteng telah memenuhi indikator tersebut. Teras juga menyoroti keterbatasan kapasitas fiskal daerah dalam menghadapi bencana seluas ini. Pemerintah pusat tidak boleh membiarkan penanganan terhambat alasan administratif saat keselamatan warga terancam.
Data hingga 7 Oktober 2026 mencatat 5.848 kejadian karhutla di Kalteng. Kebakaran melalap lahan seluas lebih dari 18.000 hektare. Sementara itu, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kalteng menembus 91.342 kasus per 18 September 2026.
Paparan kabut asap ini berkaitan erat dengan hak konstitusional warga atas lingkungan yang sehat, sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Pemerintah harus menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.
Mengutip asas Salus Populi Suprema Lex Esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi—Teras menegaskan perlunya tindakan ekstra ketika ancaman menimpa keselamatan publik.
Selain memadamkan api, ia meminta aparat menindak tegas pihak yang membakar lahan secara ilegal. Penegak hukum harus mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa tebang pilih.
Tiga Rekomendasi Utama kepada Presiden:
- Menetapkan status kedaruratan nasional atau bencana nasional terfokus sesuai aturan hukum.
- Mempermudah akses anggaran darurat pusat, memangkas birokrasi bantuan, serta mengerahkan teknologi pemadaman—termasuk bantuan internasional.
- Memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung memperkuat penegakan hukum pidana terhadap korporasi yang terlibat, termasuk memberi sanksi pembekuan izin dan menyita aset demi pemulihan lingkungan.
Teras juga menekankan pentingnya merehabilitasi lahan gambut bekas proyek sejuta hektare di Palangka Raya, Pulang Pisau, Kapuas, dan Barito Selatan sebagai strategi jangka panjang.
Pemerintah pusat perlu segera mengambil keputusan strategis melalui koordinasi lintas sektor dan penegakan hukum yang konsisten.
Editor: Frans Dodie*
