Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meninjau pemadaman karhutla di Banjarbaru, Kalsel. Foto Ist
BANJARBARU, TOVMEDIA.CO.ID – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, pemerintah terus melanjutkan penindakan tegas terhadap perusahaan yang memicu karhutla. Setelah mencabut izin sejumlah perusahaan—termasuk tiga perusahaan di Kalteng—pemerintah kini merancang sanksi baru bagi lima hingga enam perusahaan lain.
Pemerintah akan membekukan hingga mencabut izin usaha jika perusahaan melanggar aturan pengendalian karhutla.
“Saya akan segera mengumumkan lima atau enam perusahaan lagi yang akan mengalami pembekuan maupun pencabutan izin,” ujar Raja Juli saat memantau penanganan karhutla di Banjarbaru, Senin (12/10/2026).
Raja Juli menjelaskan bahwa kementeriannya sebelumnya telah menindak 26 perusahaan terkait karhutla.
“Kemarin kami sudah menindak 26 perusahaan,” tegasnya.
Pada 21 September 2026, Kementerian Kehutanan mencabut izin usaha lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan.
Tiga dari lima perusahaan itu menguasai areal konsesi di Kalteng. Perusahaan pertama, PT Pancaran Wana Nusa, mengelola konsesi seluas 3.812 hektare di Kabupaten Lamandau.
Perusahaan kedua, PT Grace Putri Perdana, menguasai konsesi seluas 28.990 hektare yang membentang di Kabupaten Lamandau dan Sukamara (Kalteng), serta Kabupaten Ketapang (Kalimantan Barat).
Perusahaan ketiga, PT Babugus Wahana Lestari, memegang konsesi seluas 18.640 hektare di Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Dua perusahaan lain yang juga kehilangan izin yakni PT Wana Lestari Jaya di Kabupaten Sanggau dan Sekadau (Kalimantan Barat) seluas 29.140 hektare, serta PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar (Kalimantan Selatan) seluas 11.882 hektare.
Kementerian Kehutanan mencatat total konsesi kelima perusahaan mencapai 92.464 hektare, dengan areal terbakar seluas 1.169 hektare.
Raja Juli menegaskan bahwa kementeriannya akan terus mengejar perusahaan yang mengabaikan kewajiban mencegah kebakaran di wilayah usahanya.
“Langkah ini tidak akan berhenti. Kami tidak hanya menindak perusahaan kecil, perusahaan besar sekalipun akan kami tindak jika melanggar hukum,” tambahnya.
Menurut Raja Juli, karhutla merusak lingkungan sekaligus merugikan masyarakat secara langsung akibat kepungan kabut asap. Oleh karena itu, pemerintah menindak semua pelanggar tanpa membedakan skala usaha.
Selain menegakkan hukum, pemerintah menanggulangi karhutla melalui pemadaman darat dan udara, menghentikan pembukaan lahan dengan cara membakar, serta memperketat pengawasan kawasan hutan.
Pemerintah mengerahkan TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, dan relawan dalam operasi pengendalian karhutla. Kementerian Kehutanan juga menambah personel polisi kehutanan guna memperkuat pengawasan di lapangan.
Editor: Frans Dodie*
