Satresnarkoba Polres Seruyan menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan lima kasus narkotika periode Agustus–Oktober 2026 dengan total 599,26 gram.
SERUYAN, TOVMEDIA.CO.ID – Peredaran narkotika di Kabupaten Seruyan kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Dalam kurun Agustus hingga Oktober 2026, Satresnarkoba Polres Seruyan bersama Polsek Hanau mengungkap lima perkara tindak pidana narkotika dengan total barang bukti sabu mencapai 599,26 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, AKP Adhy Heriyanto, mengatakan dari lima kasus tersebut, empat perkara ditangani Satresnarkoba Polres Seruyan, sedangkan satu kasus lainnya diungkap jajaran Polsek Hanau.
“Pada hari ini kami menyampaikan informasi terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil dilakukan Satresnarkoba Polres Seruyan dan Polsek Hanau,” ujar Adhy, Kamis (8/10/2026).
Pengungkapan dengan barang bukti terbesar dilakukan pada 19 September 2026 di wilayah Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni Aris Muhaimin alias Aris (22), Mahendra alias Mahen (24), dan Ahmad Fadil alias Betung (18).
Dari tangan ketiganya, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat kotor 586,95 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang tersebut diduga berasal dari Kalimantan Barat dan dibawa ke wilayah Hanau untuk diedarkan.
Sabu tersebut rencananya dipasarkan dengan harga sekitar Rp6 juta untuk setiap lima gram.
“Untuk kasus dengan barang bukti terbesar, kami mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 586,95 gram,” kata Adhy.
Selain pengungkapan tersebut, polisi juga menangani empat perkara lainnya. Nunung Harmunu alias Nunung (37) diamankan di Desa Sukorejo dengan dua paket sabu seberat 0,69 gram.
Kemudian Sryansyah (39) ditangkap di Desa Suka Mulya dengan 11 paket sabu seberat 2,08 gram. Selanjutnya Hendri alias Ehen (37) diamankan di Desa Jahitan dengan 11 paket sabu seberat 8,45 gram.
Sementara Andi Lay Permana alias Andi (35) ditangkap di sebuah penginapan di Pembuang Hulu II. Dari tersangka tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat 1,09 gram.
Adhy menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut, modus yang ditemukan pada umumnya berkaitan dengan kepemilikan narkotika yang diduga untuk diperjualbelikan atau diedarkan kepada pembeli.
Secara keseluruhan, lima perkara itu menghasilkan barang bukti sabu sebanyak 599,26 gram.
Menurut Adhy, pengungkapan tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan potensi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan.
Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar 10 hingga 15 orang, barang bukti yang diamankan tersebut diperkirakan dapat mencegah sekitar 5.900 orang terpapar penyalahgunaan narkotika.
“Dengan asumsi satu gram dapat digunakan sekitar 10 sampai 15 orang, kurang lebih 5.900 orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Penulis : Eka
Editor : Frans Dodie
