Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Masyarakat Kalteng masih menghadapi risiko aktivitas keuangan ilegal. Hingga 31 Agustus 2026, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 337 pengaduan dari wilayah Kalimantan Tengah.
Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, mengatakan, data tersebut menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat ketika menerima tawaran produk atau layanan keuangan.
“Masyarakat mengajukan 308 pengaduan terkait pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal. Mereka juga mengajukan 25 pengaduan terkait investasi ilegal dan empat pengaduan terkait gadai ilegal,” katanya, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan jenis kelamin, laki-laki menyumbang 39 persen pengaduan investasi ilegal dan pinjol ilegal, sedangkan perempuan menyumbang 61 persen. Masyarakat paling banyak melaporkan lima modus investasi ilegal, yakni money games, jasa periklanan dengan sistem deposit, perdagangan kripto, perdagangan forex atau futures, serta investasi pertanian dan perkebunan.
Indonesia Anti Scam Centre (IASC) juga mencatat 4.762 aduan dari wilayah Kalimantan Tengah sepanjang November 2024 hingga 31 Agustus 2026.
Masyarakat dari Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Barito Utara tercatat paling banyak mengajukan laporan IASC.
Menurut Primandanu, OJK bersama Satgas PASTI dan pemangku kepentingan terkait terus memperkuat edukasi agar masyarakat mampu mengenali risiko aktivitas keuangan ilegal.
OJK juga mendorong masyarakat memeriksa legalitas produk dan layanan keuangan sebelum menggunakannya. Masyarakat perlu mewaspadai tawaran keuntungan yang tidak wajar serta permintaan penyetoran dana melalui mekanisme yang tidak jelas.
Primandanu mengatakan, OJK Kalteng akan terus memperkuat pelindungan konsumen dan koordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah masyarakat menjadi korban aktivitas keuangan ilegal.
Editor: Frans Dodie*
