Terduga pelaku penganiayaan, AZ (37), saat diamankan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat untuk menjalani proses hukum.
PANGKALAN BUN, TOVMEDIA.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat mengamankan AZ (37), pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu tirinya, SM (58).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ahmad Wongso, RT 19, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Gusti Muhammad Rifa Adabi membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. AZ telah diamankan untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Perkaranya sedang kami tangani dan yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses hukum,” kata Rifa, Selasa (6/10/2026).
Berawal dari Pengakuan Anak
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun penyidik, perkara tersebut bermula ketika anak AZ mengaku mendapat bentakan dari SM.
Anak tersebut kemudian pulang dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada AZ. Mendengar cerita tersebut, AZ kemudian mendatangi SM bersama anaknya.
Pertemuan antara keduanya kemudian berujung pada dugaan penganiayaan terhadap SM. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kotawaringin Barat.
Penyidik saat ini masih mendalami rangkaian kejadian dengan memeriksa keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian sekaligus mengungkap unsur pidana dalam perkara.
AZ dan SM diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai anak tiri dan ibu tiri.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung.
Status AZ sebagai pihak yang diduga melakukan penganiayaan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Eka/list
Editor : Frans Dodie
