PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Produk kasur berlabel ‘OLIMPIC’ yang beredar di Palangka Raya ternyata tidak memiliki konstruksi seperti spring bed produksi resmi Olympic.
Kasur tersebut justru dibuat menggunakan rangka kayu yang kemudian dilapisi karet ban, busa dan kardus sebelum bagian luarnya ditutup dengan kain.
Temuan itu terungkap dalam perkara dugaan pemalsuan merek yang menyeret terdakwa berinisial SA hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Perwakilan Manajemen Olympic wilayah Banjarmasin, Agusten Sugan, mengatakan penggunaan merek ‘OLIMPIC’ diduga merupakan upaya memelesetkan merek Olympic dengan mengubah huruf Y menjadi I.
“Jadi ini kasus pemalsuan merek dengan merek Olympic, di mana mereka memplesetkan kata Olympic-nya itu, mengganti huruf Y dengan I. Sehingga seolah-olah mereka menjual bahwa barang itu adalah produk Olympic asli,” kata Agusten, Selasa (6/10/2026).
Menurut Agusten, produk tersebut dipasarkan dengan narasi seolah-olah berasal dari gudang Olympic yang akan tutup dan sedang menggelar cuci gudang. Harga yang ditawarkan lebih murah digunakan untuk menarik minat konsumen.
Kasus tersebut mulai terungkap pada 18 Mei 2026. Saat itu, Agusten menemukan sebuah mobil pikap yang mengangkut sejumlah kasur berlabel ‘OLIMPIC’ di sekitar Jalan Mahir Mahar Km 18, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya.
Di dalam kendaraan tersebut terdapat tiga orang, yakni SA, ZE dan NR. SA disebut sebagai pemodal usaha, sedangkan ZE dan NR bertugas melakukan bongkar muat. Selain itu, terdapat seorang pria berinisial KU yang disebut bertugas merakit kasur.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polresta Palangka Raya. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang disebut sebagai tempat produksi kasur di Jalan Bondol 19, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Dari pemeriksaan itu, produk yang dibuat diketahui tidak menggunakan konstruksi pegas sebagaimana spring bed pada umumnya.
“Jadi itu bukan spring bed. Spring bed itu memang pure murni menggunakan per semuanya,” tegas Agusten.
Dalam proses hukum, pihak Olympic turut menghadirkan ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ahli tersebut menyatakan terdapat pelanggaran terkait penggunaan merek.
Perkara kemudian bergulir ke PN Palangka Raya. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada SA berupa pidana enam bulan dengan masa percobaan dan kewajiban wajib lapor setiap bulan.
“Jadi hasil keputusannya, sudah diputuskan dari pihak Majelis Hakim, bahwa yang bersangkutan dihukum enam bulan dengan hukuman percobaan wajib lapor setiap bulannya,” ujar Agusten.
Pihak Olympic mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli kasur yang mencantumkan atau mengatasnamakan merek Olympic.
Konsumen diminta memastikan keaslian produk dengan melakukan konfirmasi kepada pihak resmi Olympic serta membeli melalui toko maupun distributor yang terpercaya.
Agusten menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan penggunaan merek Olympic secara tidak sah dan akan menempuh jalur hukum jika kembali menemukan peredaran produk serupa.
“Harapan kita kepada mereka yang masih mempunyai keinginan, ataupun mereka yang masih menjual produk-produk kita, produk-produk dengan merek palsu ini, supaya tidak lagi melakukan hal tersebut. Karena kita tidak main-main, kalau dalam pengasuhan merek ini akan kita bawa ke sarana hukum,” tegasnya.
Olympic juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan di lapangan untuk mengantisipasi peredaran produk serupa di Palangka Raya maupun daerah lainnya.
Penulis : Eka
Editor : Frans Dodie
