Bupati Gunung Mas Jaya S Monong usai penandatanganan kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 dan KUA-PPAS APBD 2027 Kabupaten Gunung Mas.
KUALA KURUN, TOVMEDIA.CO.ID – Bupati Gunung Mas Jaya S Monong memberikan arahan usai disepakatinya Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Priortas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2026 dan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD (KUPA) tahun anggaran 2027.
“Saya minta kepada kepala perangkat daerah terkait dalam menyusun anggaran agar memperhatikan sisi skala prioritas dari program dan kegiatan dengan tetap memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan, strategi pembangunan, visi dan misi Bupati Gunung Mas,” ujar Jaya, Rabu, 12 Agustus 2026.
Kemudian, program dan kegiatan yang diusulkan dan ditampung dalam perubahan APBD harus mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD untuk tahun anggaran berjalan.
“Saya minta kepada perangkat daerah harus mempertimbangkan sisa waktu, dapat memastikan bahwa program dan kegiatan yang dianggarkan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, sehingga anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat,” ucapnya.
Dirinya juga mengingatkan kepada perangkat daerah terkait tahapan selanjutnya bahwa untuk dokumen Perubahan RKA-SKPD tahun anggaran 2026 ini segera disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Gunung Mas untuk di-review.
Sedangkan untuk rancangan APBD tahun anggaran 2027, Jaya minta juga segera disampaikan, mengingat sembari menunggu keluar rincian alokasi transfer ke daerah tahun 2027 dari pemerintah pusat.
“Biasanya rincian transfer dari pemerintah pusat ke daerah setelah Presiden Republik Indonesia menyampaikan pidato pengantar rancangan undang-undangan tentang APBD tahun anggaran 2027,” tukas Jaya.
Penulis : Wiyandri