Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan paparan mengenai penguatan perlindungan konsumen dari ancaman scam digital dalam seminar di Jakarta, Senin (6/7/2026). Foto Ist
JAKARTA, TOVMEDIA.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman scam atau penipuan digital. Sebab, scam kini terus berkembang dan semakin kompleks. Kejahatan tersebut tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan hal itu dalam seminar bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets yang digelar OJK di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Friderica, perkembangan teknologi telah membuat praktik penipuan mampu melintasi batas negara hanya dalam hitungan detik. Hal ini membutuhkan respons yang lebih cepat dan kolaboratif.
“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Karena itu, upaya melindungi masyarakat dari scam tidak hanya bertujuan mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan di tengah pesatnya transformasi digital.
Selanjutnya, Friderica menjelaskan, scam kini memanfaatkan berbagai celah. Mulai dari rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital hingga aset virtual yang semakin menyulitkan proses pelacakan pelaku.
OJK pun terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Hal ini guna meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang.
Lebih dari 608 Ribu Kasus Penipuan
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana sebesar Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, serta hampir Rp200 miliar dana korban telah dikembalikan.
Sementara itu, OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran yang tidak wajar, selalu memeriksa legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk kode OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui situs SIPASTI maupun Indonesia Anti-Scam Centre.
Editor: Frans Dodie*