Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, meminta penguatan strategi pemberantasan narkoba pasca insiden tragis di Katingan.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.
Hal tersebut disampaikan menyusul peristiwa tragis di Kabupaten Katingan yang menyebabkan gugurnya anggota Polri, Aipda Yudhie Perdana Putra, saat menjalankan tugas dalam operasi penindakan narkoba.
Agustin menyampaikan duka mendalam atas insiden tersebut dan berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di wilayah hukum Kalteng.
“Saya sangat menyesalkan peristiwa tragis ini dan berharap menjadi kejadian terakhir yang terjadi di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Meski demikian, Agustin tetap memberikan apresiasi kepada Kapolda Kalteng beserta jajaran yang selama ini dinilai serius dan konsisten dalam memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkoba yang telah lama menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Menurutnya, persoalan narkoba di Kalteng sudah berada pada level yang sangat memprihatinkan. Ia mengungkapkan bahwa sejak beberapa tahun terakhir, banyak aparat desa di berbagai wilayah melaporkan keresahan akibat maraknya peredaran narkoba yang bahkan telah masuk ke kawasan perkebunan hingga pertambangan.
“Peredaran narkoba tidak hanya mengancam generasi muda, tetapi juga merusak struktur sosial masyarakat Kalimantan Tengah secara keseluruhan,” katanya.
Agustin juga menyoroti data dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia yang mencatat prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Tengah pada tahun 2024 mencapai 0,70 persen. Artinya, terdapat sekitar 7 dari 1.000 warga produktif di Kalteng yang terpapar narkoba.
Dari angka tersebut, diperkirakan sekitar 10.108 warga telah terpapar, dan sekitar 25 persen di antaranya merupakan generasi muda.
Kondisi itu, menurut Agustin, harus menjadi perhatian serius semua pihak. Dalam berbagai kunjungannya ke lembaga pembinaan, ia mengaku menemukan tingginya jumlah warga binaan yang tersandung kasus narkoba.
Terkait insiden di Katingan, Agustin menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak boleh surut. Namun ia menilai pola penegakan hukum juga perlu dievaluasi secara komprehensif agar ke depan lebih efektif dan tidak kembali memakan korban jiwa.
Ia menilai pendekatan penegakan hukum harus diintegrasikan dengan pembangunan kesadaran hukum masyarakat yang selama ini dinilai belum digerakkan secara aktif dan konsisten.
“Komunikasi sosial dan pendekatan budaya harus diperkuat sebagai bagian dari penguatan kesadaran hukum komunal. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga tokoh adat harus menjadi figur terdepan dalam pencegahan narkoba,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat bersama perangkat desa dan kecamatan diminta membangun benteng pertahanan sosial bersama sebagai langkah pencegahan sejak dini.
Menurut Agustin, pendekatan holistik dalam pemberantasan narkoba harus dibangun secara berkelanjutan dengan melibatkan elemen masyarakat yang memiliki pengaruh langsung di lingkungan sosial masing-masing.
Secara pribadi, Agustin juga menyampaikan belasungkawa atas gugurnya Aipda Yudhie Perdana Putra dan berharap aparat kepolisian yang hingga kini masih dalam pencarian dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat.
“Kehilangan nyawa baik dari aparat maupun masyarakat tetap menjadi persoalan bersama. Ini harus menjadi momentum evaluasi dan titik balik untuk membangun kolaborasi dalam memperkuat kesadaran hukum di seluruh Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Agustin mengajak seluruh masyarakat terus mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugas penegakan hukum, termasuk memberantas penyalahgunaan narkoba.
Ia menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan semata tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Tengah dengan menjunjung tinggi nilai budaya lokal seperti prinsip Huma Betang dan Belom Bahadat sebagai benteng utama dalam mencegah pelanggaran sosial maupun hukum.
Penulis : Wiyandri