Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, memaparkan kondisi keuangan daerah saat berdialog dengan pimpinan media di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Minggu (28/6). Foto Ist
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, mengungkapkan ruang fiskal yang masih dapat dikelola pemprov setempat kini tersisa sekitar Rp1,535 triliun.
Kondisi itu ia sampaikan secara terbuka di hadapan pimpinan media saat silaturahmi dan diskusi di Istana Isen Mulang, Minggu (28/6). Agustiar menjelaskan, sisa anggaran daerah mencapai Rp5,4 triliun. Namun, sebagian besar dana tersebut telah dialokasikan untuk berbagai kebutuhan yang bersifat wajib. Antara lain, dana bagi hasil untuk kabupaten dan kota, pembayaran gaji aparatur sipil negara, BOS, serta JKN.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah hanya memiliki ruang fiskal sekitar Rp1,535 triliun untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dana tersebut harus dimanfaatkan secara terencana, terukur, dan tepat sasaran untuk mendukung pembangunan daerah di tengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat,” ujar Agustiar.
Ia menegaskan, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara hati-hati agar program prioritas tetap berjalan meskipun pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi belanja.
Selain memaparkan kondisi keuangan daerah, Agustiar juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan pemerintahan. Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat secara utuh, akurat, dan bertanggung jawab.
“Media adalah mitra strategis pemerintah. Kami berharap komunikasi dan kerja sama yang telah terjalin terus kita perkuat. Hal ini agar berbagai program pembangunan dapat tersampaikan kepada masyarakat secara utuh, akurat, dan bertanggung jawab,” katanya.
Agustiar juga menilai, kritik media maupun masyarakat merupakan bagian dari proses demokrasi sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Pj Sekda Kalteng, Linae Victoria Aden, memastikan pemerintah terus membenahi administrasi kerja sama publikasi dengan media sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menyelesaikan berbagai kendala administrasi, termasuk penandatanganan kontrak media yang baru dapat dilakukan pada April meski kegiatan publikasi telah berjalan sejak Januari.
Di sisi lain, Kepala Biro Umum Setdaprov Kalteng, Rangga Lesmana, menjelaskan mekanisme kerja sama publikasi media kini menggunakan sistem klasterisasi kategori A, B, dan C. Sistem tersebut agar proses penilaian berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel.
Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Adiah Chandra Sari, menambahkan pihaknya akan terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui kanal komunikasi resmi pemerintah agar penyampaian informasi kepada masyarakat berlangsung lebih cepat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor: Frans Dodie*