DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna membahas pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda Kepramukaan, Senin (29/6/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (29/6/2026), dengan agenda utama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Kepramukaan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, unsur Forkopimda, jajaran OPD, serta anggota DPRD Kota Palangka Raya.
Dalam rapat paripurna tersebut, agenda pertama yakni penyampaian pidato pengantar pemerintah daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Kepramukaan.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan pembahasan kedua raperda tersebut akan segera memasuki tahapan lanjutan dan ditargetkan dapat diselesaikan pada akhir Juli 2026 sesuai mekanisme yang berlaku.
“Mudah-mudahan akhir Juli seluruh proses pembahasan bisa selesai sesuai tahapan yang ada,” ujar Subandi usai rapat paripurna.
Ia menjelaskan, khusus pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025, proses yang dilalui cukup panjang karena sebelumnya telah melalui pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dengan hasil Pemerintah Kota Palangka Raya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya.
Selain agenda dua raperda, dalam rapat paripurna tersebut DPRD juga mendengarkan penyampaian rekomendasi panitia khusus DPRD terkait hasil pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2025.
Menurut Subandi, DPRD mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah diberikan BPK RI, baik yang bersifat administratif, penyesuaian terhadap aturan, maupun pengembalian apabila terdapat hal-hal yang wajib ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
“Dari rekomendasi itu tentu kami berharap pemerintah kota segera menindaklanjuti apa yang direkomendasikan BPK RI, baik melengkapi administrasi, menyesuaikan ketentuan yang berlaku, hingga apabila ada pengembalian maka harus segera diselesaikan sesuai batas waktu yang diberikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, rekomendasi DPRD terhadap hasil pemeriksaan BPK RI nantinya juga akan menjadi bagian penting dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD karena kedua agenda tersebut saling berkaitan dalam upaya menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Sementara terkait Raperda Kepramukaan, Subandi menjelaskan regulasi tersebut merupakan turunan dari aturan yang lebih tinggi sekaligus menjadi kebutuhan daerah dalam memperkuat sistem pembinaan generasi muda melalui organisasi kepramukaan.
Menurutnya, keberadaan Perda Kepramukaan diharapkan mampu memperkuat fungsi gerakan pramuka sebagai wadah pembinaan karakter generasi muda agar lebih terorganisir, terencana, dan melibatkan seluruh unsur terkait.
“Harapannya lembaga kepramukaan benar-benar menjadi wadah pembinaan anak-anak kita, sehingga kegiatan pembinaan bisa berjalan terorganisir, terencana, serta dilaksanakan bersama oleh OPD maupun lembaga pendidikan seperti sekolah dan lainnya,” pungkas Subandi.
Melalui pembahasan sejumlah agenda strategis tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia di Kota Palangka Raya.
Penulis : Wiyandri