Barang bukti kasus penggelapan resin lem yang diamankan Polsek Pahandut, Jumat (29/5/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan resin lem yang terjadi di wilayah Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam aksi penggelapan barang milik sebuah yayasan pada Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Y (37) warga Bogor, S (43) warga Banten dan D (19) warga Bogor. Ketiganya diketahui bekerja di lokasi tempat barang tersebut berada.
“Ketiga pelaku merupakan pekerja di lokasi tersebut dan resin lem itu digunakan sebagai pendukung pekerjaan mereka,” ujar AKP Iyudi Hartanto, Jumat (29/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah pihak yayasan menerima laporan adanya kendaraan yang masuk ke lingkungan yayasan. Karena merasa curiga dengan aktivitas tersebut, pelapor kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari hasil pemeriksaan rekaman, diketahui bahwa satu drum dan tiga jeriken resin lem milik yayasan telah hilang dari lokasi penyimpanan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku nekat menggelapkan barang tersebut dengan rencana untuk dijual kembali. Motifnya karena kebutuhan pribadi,” ungkap Kapolsek.
Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu drum resin lem, tiga jeriken resin lem, uang tunai sebesar Rp6.700.000 hasil penjualan barang, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A54 warna hitam.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Pahandut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan,” tutup AKP Iyudi Hartanto.
Penulis : Wiyandri