Petugas melakukan sosialisasi dan pemeriksaan kendaraan terkait program keringanan pajak di Palangka Raya.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghadirkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan berpelat KH. Kebijakan ini berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan arahan langsung Gubernur Agustiar Sabran sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.
Ia menjelaskan, dalam program ini pemerintah memberikan pembebasan denda PKB hingga 100 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Selain itu, tersedia pula potongan pokok pajak bagi masyarakat yang melakukan pembayaran lebih awal.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).
Program ini juga mendapat sambutan positif dari masyarakat yang menilai keringanan tersebut sangat membantu, terutama di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Pemprov Kalteng mengajak seluruh masyarakat pemilik kendaraan berpelat KH untuk segera memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum batas waktu berakhir, agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan keringanan pajak yang telah disediakan.
Penulis : Wiyandri