Keterangan gambar: Rokok elektronik (vape) yang beredar di pasaran akan diawasi ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran produk ilegal.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi akan memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok elektronik atau vape di Indonesia mulai Juli 2026. Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi penyalahgunaan, terutama penggunaan cairan vape yang mengandung zat berbahaya hingga narkotika.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa kebijakan pengawasan tersebut berbasis kajian ilmiah dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menilai wacana pelarangan total vape yang sempat diusulkan Badan Narkotika Nasional (BNN) perlu dipertimbangkan secara komprehensif.
“Penentuan pelarangan harus didasarkan pada bukti ilmiah yang jelas. Produk yang terbukti berbahaya itulah yang akan dilarang,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).
Taruna menjelaskan, hingga saat ini produk vape legal yang beredar melalui jalur resmi belum ditemukan mengandung narkotika. Justru, kasus penyalahgunaan lebih banyak berasal dari produk ilegal yang tidak memiliki pita cukai.
Hal senada juga disampaikan oleh Supiyanto dari BNN, yang menyebutkan bahwa cairan vape bermasalah umumnya berasal dari peredaran ilegal di pasaran.
Pengawasan vape oleh BPOM sendiri memiliki dasar hukum yang jelas, yakni melalui Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, vape masih dikategorikan sebagai produk legal yang dapat beredar dengan pengawasan ketat.
BPOM pun diminta untuk mengoptimalkan perannya sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih jauh terkait pelarangan menyeluruh.
“Kami akan memilah secara tegas, mana produk yang diperbolehkan dan mana yang harus dilarang. Tidak bisa digeneralisasi,” tegas Taruna.
Ke depan, BPOM memastikan pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh melalui jaringan unit pelaksana teknis di berbagai daerah. Selain itu, sinergi dengan BNN akan terus diperkuat guna mencegah penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika.
Penulis : Wiyandri