Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, saat diwawancarai usai rapat paripurna terkait penggeledahan KPU Kota Palangka Raya oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (28/4/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tidak melakukan koordinasi khusus dengan pihak kejaksaan terkait penggeledahan di Kantor KPU Kota Palangka Raya.
Pernyataan tersebut disampaikan Fairid saat ditemui awak media usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, dalam proses penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Pemko hanya menerima pemberitahuan resmi tanpa adanya koordinasi sebelumnya.
“Bukan koordinasi, melainkan pemberitahuan. Kami hanya menerima informasi terkait kegiatan tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh proses yang tengah berjalan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, pihaknya memilih untuk tidak mencampuri dan menghormati tahapan penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Kita hormati proses hukum yang ada dan biarkan berjalan sebagaimana mestinya. Ini bagian dari penegakan hukum yang harus kita dukung bersama,” tambahnya.
Fairid juga menyampaikan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak terkait dimungkinkan terjadi pada tahap lanjutan, khususnya jika menyangkut aspek administratif maupun dukungan fasilitas.
“Jika ke depan diperlukan koordinasi, tentu akan dilakukan. Namun saat ini fokusnya adalah memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara objektif,” tegasnya.
Diketahui, penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya di Kantor KPU Kota Palangka Raya masih berada dalam tahap penyelidikan. Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait hasil dari kegiatan tersebut.
Pemerintah Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi, serta menunggu informasi resmi dari pihak berwenang guna menjaga kondusivitas daerah.
Penulis : Wiyandri