Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, saat diwawancarai awak media usai memimpin Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (28/4/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota resmi menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (28/4/2026).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang telah dilalui sesuai mekanisme perundang-undangan.
“Mulai dari pengajuan pemerintah kota, pandangan umum fraksi, penjelasan wali kota, pembahasan panitia khusus, hingga fasilitasi oleh pemerintah provinsi. Alhamdulillah seluruh tahapan sudah dilalui sampai tahap akhir,” ujarnya usai memimpin rapat.
Ia menjelaskan, setelah disahkan, dokumen perda akan kembali disampaikan ke pemerintah provinsi untuk memperoleh nomor registrasi sebelum resmi diundangkan oleh pemerintah kota.
Adapun tiga perda yang disahkan meliputi:
Perda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla),
Perda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Palangka Raya Tahun 2025–2045,
Perda tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jamsostek.
Menurut Subandi, ketiga perda tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan strategis daerah, mulai dari penanganan karhutla, perencanaan pembangunan berbasis data kependudukan, hingga perlindungan sosial tenaga kerja.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya langkah lanjutan setelah perda diundangkan, yakni sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami berharap pemerintah kota terlebih dahulu melakukan sosialisasi, khususnya untuk perda yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, agar mereka memahami isi dan tujuan dari regulasi tersebut,” katanya.
Selain itu, DPRD juga mendorong adanya penegakan perda secara konsisten oleh instansi terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Setelah sosialisasi, harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan oleh Satpol PP melalui langkah-langkah konkret, sehingga perda tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar berjalan dan memberi manfaat,” tegasnya.
Dengan disahkannya tiga perda tersebut, DPRD Kota Palangka Raya berharap implementasi kebijakan dapat berjalan optimal, serta memberikan dampak nyata bagi ketertiban, kesejahteraan, dan perlindungan masyarakat di daerah setempat.
Penulis : Wiyandri