Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, menyampaikan paparan dalam rapat pembahasan Raperda Sengketa Pertanahan bersama DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026). Foto Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemprov Kalteng bersama DPRD setempat tancap gas pembahasan Raperda tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Dengan begitu, penanganan konflik lahan akan lebih efektif.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, menegaskan, Pemprov Kalteng mendukung penuh inisiatif DPRD dalam mempercepat penyusunan regulasi tersebut.
“Raperda ini harus mampu menyelesaikan persoalan yang ada sekaligus mencegah potensi konflik di masa mendatang,” ujarnya, saat mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026).
Ia menyatakan, Pemprov Kalteng terus membangun sinergi dengan DPRD agar pembahasan berjalan efektif dan tuntas. Ia juga meminta seluruh OPD menugaskan ASN yang kompeten dan fokus mengikuti pembahasan.
“Kami akan menyurati OPD agar menugaskan pejabat yang memahami substansi dan konsisten dalam pembahasan,” katanya.
Darliansjah menjelaskan, OPD terkait telah menyampaikan masukan yang kemudian Biro Hukum himpun untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat lanjutan. Tim pembahas kini menyempurnakan dokumen dan daftar inventarisasi masalah (DIM) agar seluruh pihak memiliki persepsi yang sama terhadap materi raperda.
Pemprov Kalteng dan DPRD menargetkan seluruh DIM dari pemangku kepentingan terkumpul paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026. Setelah itu, tim akan membahas pasal demi pasal untuk memastikan harmonisasi regulasi.
Selain itu, Pemprov Kalteng menyusun rancangan pergub secara simultan sebagai aturan turunan dan menargetkan penyelesaiannya paling lambat Juli 2026. Pemprov Kalteng menargetkan pembahasan Raperda sengketa pertanahan rampung sebelum Agustus 2026. Dalam prosesnya, pemerintah akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional untuk memperkuat substansi dan menyinkronkan kebijakan.
Editor: Frans Dodie*