Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I Sangkai.
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kapuas menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini tetap menjaga kinerja dan pelayanan publik.
“Penyesuaian jam kerja ini kami lakukan agar pelaksanaan tugas tetap optimal selama bulan Ramadan,” ujar Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I Sangkai, Kamis (19/2/2026).
Pemkab Kapuas menerbitkan aturan tersebut melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor 000.8.3/354/Setda.2026. Surat tersebut tertanggal 13 Februari 2026. Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, menandatanganinya. Surat itu dikirim kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah se-Kabupaten Kapuas.
Pemkab Kapuas mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Bupati Kapuas Nomor 17 Tahun 2024. Selama Ramadan, ASN menjalankan jam kerja efektif 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.
Perangkat daerah dengan lima hari kerja masuk pukul 08.00–15.00 WIB dari Senin hingga Kamis, dan pukul 08.00–15.30 WIB pada Jumat. Sementara itu, perangkat daerah dengan enam hari kerja masuk pukul 08.00–14.00 WIB dari Senin hingga Kamis dan Sabtu, serta pukul 08.00–14.00 WIB pada Jumat.
Selain itu, Pemkab Kapuas meniadakan sementara apel pagi, apel sore, senam bersama, dan kegiatan tausiyah. Khusus RSUD dan UPT Kesehatan, pimpinan unit mengatur teknis jam kerja dengan tetap mengacu pada ketentuan jam efektif.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Kapuas meminta seluruh perangkat daerah menjaga disiplin dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar selama Ramadan.
Editor: Frans Dodie