Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) saat beraudiensi bersama Polda Kalteng, menegaskan komitmen untuk terus membersamai kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. (Foto: Dok. GDAN)
SAMPIT, TOVMEDIA.CO.ID – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mengapresiasi jajaran Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), yang menangkap Andi Kapui, terduga pelaku peredaran narkotika asal Kabupaten Seruyan. Dalam penangkapan pada Sabtu (10/10/2026), polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat sekitar 100 gram.
Informasi penangkapan tersebut diperoleh Ketua Umum GDAN, Ririen Binti atau Sadagori Henoch Binti, setelah berkomunikasi langsung dengan Kapolsek Ketapang, AKP Anis.
“Kami bergerak cepat melakukan konfirmasi. Saya sudah berkoordinasi secara langsung dengan Kapolsek Ketapang AKP Anis, yang membenarkan bahwa jajarannya telah meringkus Andi Kapui pada Sabtu (10/10/2026),” kata Ririen Binti.
Menurut Ririen, penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengawalan kasus yang sebelumnya mendapat perhatian GDAN. Kasus itu mencuat setelah anak kandung terduga pelaku menyampaikan pengaduan terkait dugaan peredaran narkoba yang dikhawatirkan berdampak terhadap keluarganya.
Pengaduan tersebut kemudian dikawal GDAN hingga ke tingkat Polda Kalimantan Tengah. Ririen menilai langkah kepolisian menangkap terduga pelaku merupakan perkembangan positif dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran gelap narkotika.
Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Ketapang dan Polres Kotim atas penanganan kasus tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.
“Sejak kasus ini bergulir di Seruyan, GDAN berkomitmen mengawal suara masyarakat agar penegak hukum tidak tebang pilih dan berani menyentuh bandar besar. Barang bukti sekitar 100 gram sabu-sabu yang diamankan menjadi hal penting untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, GDAN mendorong Polres Kotim mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan dugaan pihak yang membantu pelarian terduga pelaku apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Ririen menegaskan GDAN akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“GDAN akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas demi memastikan penanganan perkara berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini merupakan langkah penting dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
Penulis : Eka
Editor : Frans Dodie
