Anggota DPD RI asal Kalteng, Agustin Teras Narang.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Anggota DPD RI asal Kalteng, Agustin Teras Narang, mendorong DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Ia menilai regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat, termasuk peladang tradisional.
Teras menyoroti perlunya aparat penegak hukum memahami kearifan lokal saat menangani perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, pemahaman tersebut dapat membantu aparat menerapkan hukum dengan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya masyarakat setempat.
“Pengesahan RUU Masyarakat Adat harus dipercepat agar tidak ada lagi alasan bagi penegak hukum tidak memahami konteks kearifan lokal dan penegakan hukum yang berkeadilan terkait penanganan karhutla,” kata Teras saat dihubungi dari Palangka Raya, Jumat (9/10/2026).
Teras mengatakan DPD RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup telah menyamakan pemahaman mengenai perlindungan peladang tradisional. Ia menegaskan, upaya tersebut juga perlu mencegah korporasi menyalahgunakan ketentuan yang melindungi praktik kearifan lokal.
Menurut Teras, pembahasan RUU Masyarakat Adat berkaitan erat dengan perlindungan peladang tradisional. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur pengecualian terhadap larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Pasal 69 ayat (2) undang-undang tersebut memberikan pengecualian sepanjang masyarakat memperhatikan kearifan lokal dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Teras mendorong DPR dan pemerintah memperjelas perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Ia berharap aparat menerapkan aturan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat di daerah.
RUU Masyarakat Adat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya menargetkan penyusunan rancangan tersebut selesai paling lama dalam dua masa sidang sebelum DPR menyerahkannya kepada pemerintah sebagai usul DPR.
Selain mendorong percepatan pembahasan, Teras meminta organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan daerah menyampaikan masukan terhadap materi RUU tersebut.
Mantan Gubernur Kalteng itu menilai berbagai kajian dan masukan dapat mempertajam daftar inventarisasi masalah. Ia berharap pembahasan RUU tersebut menghasilkan aturan yang mampu menjawab persoalan masyarakat adat di lapangan.
Editor: Frans Dodie*
