Pemasangan spanduk somasi oleh kuasa hukum R. Atu Narang di depan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Jalan RTA Milono Km 2,5, Palangka Raya, Sabtu (18/7/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kota Palangka Raya, kembali menjadi perhatian publik. Kuasa hukum R. Atu Narang dan keluarga, Suriansyah Halim, melayangkan somasi kepada DPP PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, yang ditandai dengan pemasangan spanduk pemberitahuan hukum di lokasi objek sengketa, Sabtu (18/7/2026).
Usai pemasangan spanduk, kuasa hukum kedua belah pihak menggelar pertemuan di eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah. Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dan kedua belah pihak sepakat mengedepankan komunikasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa sebelum menempuh jalur hukum.
Dalam konferensi pers, Suriansyah Halim menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki kliennya, objek tanah yang disengketakan masih tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai yang diterbitkan pada 25 September 2018 dengan luas 4.115 meter persegi.
Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat akta peralihan hak, proses balik nama maupun putusan pengadilan yang mengubah status kepemilikan atas tanah tersebut.
“Belum ada akta peralihan hak, balik nama maupun putusan pengadilan yang mengubah status kepemilikan tanah tersebut hingga saat ini,” tegas Suriansyah.
Ia mengatakan, surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang disebut menjadi dasar penguasaan oleh pihak lain bukan merupakan akta pemindahan hak atas tanah. Menurutnya, surat tersebut telah dicabut melalui surat pembatalan tertanggal 12 Maret 2018 sehingga tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum.
Suriansyah menambahkan, setelah pencabutan surat tersebut, kliennya mengurus penerbitan SHM atas nama Mathilda Djamrud Dau yang diterbitkan pada September 2018 sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, selama proses penerbitan sertifikat berlangsung tidak terdapat keberatan maupun sanggahan terhadap objek tanah tersebut.
Terkait langkah hukum yang ditempuh, Suriansyah menjelaskan pihaknya telah melayangkan somasi kepada DPP PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah. Dalam somasi itu, pihaknya memberikan waktu 1 x 24 jam agar tidak ada penambahan atribut di lokasi, 3 x 24 jam untuk mengosongkan bangunan, serta 7 x 24 jam kepada pihak yang menguasai lokasi untuk menunjukkan dasar hukum penguasaan objek sengketa.
Apabila tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, kata Suriansyah, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk membuat laporan kepada kepolisian.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kliennya tetap mengedepankan penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah.
“Kalau persoalan ini bisa diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah tentu lebih baik daripada harus berlanjut ke pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Ziburahman, menyatakan pihaknya menghormati kedatangan kuasa hukum R. Atu Narang dan keluarga sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi.
Menurutnya, penyelesaian melalui dialog tetap menjadi prioritas. Ia juga menjelaskan keberadaan personel Satgas PDI Perjuangan di lokasi merupakan pelaksanaan tugas berdasarkan surat penugasan dari partai untuk menjaga dan merawat bangunan.
“Kami mengutamakan komunikasi untuk mencari solusi terbaik. Apabila nantinya tidak tercapai kesepakatan, tentu tersedia jalur hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ziburahman.
Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen kedua belah pihak untuk tetap membuka ruang komunikasi. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian sengketa akan ditempuh melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Wiyandri