Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S., Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2022–2026 yang diperpanjang masa jabatannya hingga Rektor definitif periode 2026–2030 dilantik.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi memperpanjang masa jabatan Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. sebagai Rektor Universitas Palangka Raya (UPR).
Kepastian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 204/M/KEP/2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Universitas Palangka Raya yang ditetapkan di Jakarta pada 8 September 2026.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, masa jabatan Salampak sebagai Rektor UPR periode 2022–2026 berakhir pada 8 September 2026. Namun, hingga berakhirnya masa jabatan tersebut, Rektor UPR periode 2026–2030 belum terpilih.
Atas kondisi itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menetapkan perpanjangan masa jabatan Rektor UPR untuk memastikan keberlangsungan kepemimpinan dan penyelenggaraan perguruan tinggi.
“Memperpanjang masa jabatan Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. sebagai Rektor Universitas Palangka Raya,” demikian salah satu poin dalam diktum pertama keputusan tersebut.
Perpanjangan masa jabatan berlaku sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Rektor UPR periode 2026–2030 secara definitif.
Keputusan tersebut juga menetapkan bahwa kepada Salampak diberikan tunjangan dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai pemimpin perguruan tinggi negeri setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salinan keputusan itu kemudian disampaikan Kemdiktisaintek melalui surat Nomor 3280/DSTIA3/KP.06.02/2026 tertanggal 9 September 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Salampak di Palangka Raya untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, Salampak tetap menjalankan tugas sebagai Rektor UPR selama proses pemilihan Rektor periode 2026–2030 belum menghasilkan pejabat definitif.
Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Frans Dodie