MENGHADIRI – Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda menghadiri rapat penetapan status Tanggap Darurat Karhutla di Aula BPBD Seruyan, Selasa (15/9/2026). Foto : Wiyandri
KUALA PEMBUANG, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Seruyan memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan menaikkan status dari Siaga menjadi Tanggap Darurat.
Kebijakan tersebut mulai berlaku 16 September 2026 setelah pemerintah melihat kondisi karhutla yang terus berkembang di sejumlah wilayah.
Berdasarkan data hingga 15 September, BPBD Kabupaten Seruyan mencatat 861 kejadian dengan luas lahan terbakar sekitar 1.232 hektar.
Kalaksa BPBD Kabupaten Seruyan, Agus Supriyadi, mengatakan peningkatan status menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempercepat langkah penanganan di lapangan.
“Perkembangan karhutla kita sekarang sampai hari ini memang cukup meluas. Titik hotspot juga bertambah, kemudian jumlah kejadian juga bertambah,” ujar Agus.
Rapat penetapan status berlangsung di Aula BPBD Seruyan, Selasa (15/9/2026). Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda selaku Ketua Satgas Karhutla turut hadir bersama unsur Forkopimda, kepala OPD, dan Manggala Agni.
Di tengah upaya pemadaman, petugas juga menghadapi persoalan ketersediaan air. Kondisi kemarau membuat sumber air untuk operasi pemadaman semakin terbatas.
“Yang paling penting juga sumber air untuk melakukan pemadaman api sangat tipis, ditambah lagi sumber air bersih untuk masyarakat,” kata Agus.
Keterbatasan tersebut membuat pemerintah perlu mengatur penggunaan sumber daya secara lebih optimal. Penanganan karhutla juga harus berjalan beriringan dengan pemenuhan kebutuhan air bersih warga.
Agus menilai perubahan status memberikan ruang bagi Satgas Karhutla untuk meningkatkan koordinasi dan mengerahkan sumber daya sesuai kebutuhan penanganan.
“Karena itu, penetapan siaga menjadi tanggap darurat menjadi langkah konkret Pemkab Seruyan dalam menanggulangi karhutla,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Seruyan melibatkan BPBD, TNI-Polri, Manggala Agni, pemerintah kecamatan, masyarakat, serta perusahaan untuk memperkuat penanganan kebakaran.
Status Tanggap Darurat Karhutla berlaku selama 46 hari, terhitung sejak 16 September sampai 31 Oktober 2026.
Penulis : Wiyandri
Editor : Frans Dodie