Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin, meminta proses perizinan tambang rakyat dipermudah.
Menurutnya, penyederhanaan perizinan penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan rakyat.
“Kami mendampingi aspirasi masyarakat Katingan yang berharap ada kemudahan dalam proses perizinan penambang rakyat. Alhamdulillah, aspirasi tersebut diterima dengan baik oleh DPR RI dan Kementerian ESDM,” kata Riska, Selasa (4/8/2026).
Ia mengatakan, masyarakat selama ini menghadapi proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dinilai cukup rumit.
Proses yang panjang juga membuat masyarakat kesulitan menjalankan aktivitas pertambangan secara legal.
Riska menilai penyederhanaan mekanisme perizinan dapat membantu masyarakat memperoleh legalitas sekaligus perlindungan hukum dalam menjalankan pekerjaannya.
Selain itu, legalitas pertambangan akan memudahkan pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas penambangan rakyat.
“Yang diharapkan masyarakat sederhana, yakni bisa bekerja secara legal, memperoleh perlindungan hukum, dan tidak lagi dihantui kekhawatiran saat mencari nafkah,” ujarnya.
Riska juga menyebut daerah yang belum memiliki WPR masih memiliki peluang untuk mengusulkan pembentukannya kepada pemerintah pusat.
Karena itu, ia mendorong pemerintah kabupaten dan Pemprov Kalteng lebih aktif mengusulkan WPR melalui Kementerian ESDM dan DPR RI.
Upaya tersebut dinilai penting agar masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat segera memperoleh IPR dan menjalankan kegiatan pertambangan secara resmi.
“Kami mendorong kepala daerah, baik di Katingan maupun kabupaten lainnya, agar aktif mengusulkan kebutuhan WPR melalui Kementerian ESDM dan DPR RI sehingga proses perizinannya semakin mudah,” jelasnya.
Editor : Frans Dodie