Yetro Midel Yoseph
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, Yetro Midel Yoseph, berharap regulasi tersebut segera dituntaskan dan menjadi pedoman utama dalam menangani persoalan pertanahan di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Harapan itu disampaikan Yetro usai memimpin rapat Pansus bersama pemerintah provinsi di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kalteng, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, Raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa dan potensi konflik pertanahan.
“Harapan kita Raperda ini bisa segera selesai dan dibahas secara serius, serta mendapat masukan dari masyarakat, sehingga benar-benar menjadi acuan utama dalam menyelesaikan sengketa maupun konflik pertanahan,” ujarnya.
Yetro menegaskan bahwa semangat utama penyusunan regulasi ini tidak hanya fokus pada penyelesaian konflik yang sudah terjadi, tetapi juga pada upaya mitigasi dan pencegahan.
“Yang paling utama sebenarnya adalah mitigasi dan pencegahan. Jangan sampai konflik itu terjadi. Kalau pun terjadi, kita upayakan ada solusi di tingkat daerah sebelum masuk ke proses hukum yang lebih lanjut,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, selama ini DPRD kerap menerima laporan masyarakat terkait persoalan pertanahan. Namun, tanpa dasar hukum berupa Perda, peran DPRD dalam menindaklanjuti laporan tersebut masih terbatas.
“Masyarakat datang ke DPRD meminta difasilitasi. Kita menampung aspirasi, tetapi tidak bisa melampaui kewenangan karena tidak ada acuan yang jelas. Dengan adanya Perda ini, kita harapkan ada pedoman untuk memfasilitasi penyelesaian,” katanya.
Terkait kewenangan yang diatur, Yetro menegaskan DPRD tidak berfungsi sebagai penegak hukum, melainkan sebagai fasilitator dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga adat dan pihak terkait lainnya.
“Peran kami lebih pada memfasilitasi. Penyelesaian bisa melalui mekanisme hukum adat atau ketentuan dalam Perda, sehingga tidak harus langsung ke proses hukum yang lebih jauh. Yang penting ada panduan yang jelas,” tambahnya.
Ia berharap, dengan lahirnya Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan ini, penanganan persoalan pertanahan di Kalimantan Tengah ke depan dapat berjalan lebih terarah, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak terkait.
Penulis : Wiyandri
Editor : Frans Dodie