Suasana sidang praperadilan perkara DW di PN Palangka Raya, Senin (5/10/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan DW, tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual. DW mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan langkah penyidik Polresta Palangka Raya yang menetapkannya sebagai tersangka.
Hakim tunggal PN Palangka Raya, Nurjenita, membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra, Senin (5/10/2026).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan tidak mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihak DW.
“Mengadili, satu menolak permohonan pemohon,” kata Nurjenita saat membacakan putusan.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 15/Pid.Pra/2026/PN Plk.
Sebelumnya, kuasa hukum DW mengajukan keberatan terhadap proses penetapan kliennya sebagai tersangka. Mereka mempersoalkan kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik Polresta Palangka Raya.
Kuasa hukum DW, Kristian, mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan untuk menguji proses penetapan tersangka, termasuk pemenuhan ketentuan alat bukti dan tahapan penyelidikan yang dilakukan penyidik.
Dalam persidangan, pihak DW juga menyampaikan versi mereka mengenai hubungan antara kliennya dengan perempuan yang disebut sebagai korban. Menurut kuasa hukum, keduanya mulai saling mengenal sekitar Mei 2026 dan kemudian menjalin hubungan pada Juni 2026.
Pihak DW menyebut keluarga perempuan tersebut mengetahui hubungan keduanya. Kuasa hukum juga mengatakan DW beberapa kali mengikuti kegiatan bersama keluarga perempuan itu dan pernah berada dalam satu kamar dengannya.
Berdasarkan hal tersebut, pihak DW berpendapat hubungan tersebut tidak mengandung unsur paksaan sebagaimana sangkaan yang ditujukan kepada kliennya.
Namun, hakim akhirnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak DW.
Usai persidangan, Kristian mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim meski majelis tidak mengabulkan permohonan yang mereka ajukan.
“Tadi kami sudah mendengarkan keputusan yang dibacakan oleh hakim tunggal. Kemudian terhadap permohonan yang kami ajukan itu ditolak,” ujar Kristian.
Ia menegaskan, pihaknya mengajukan praperadilan untuk menguji proses penetapan DW sebagai tersangka, termasuk pemenuhan dua alat bukti yang sah serta tahapan penyelidikan yang dilakukan penyidik.
Menurutnya, praperadilan menjadi salah satu mekanisme hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.
Meski hakim menolak permohonan tersebut, kuasa hukum tetap menghormati putusan dan selanjutnya akan berkonsentrasi menangani perkara pokok.
“Pada pokoknya ya kami hormati keputusan hakim,” katanya.
Kristian menambahkan, pihaknya menerima informasi bahwa perkara pokok saat ini telah memasuki tahap I. Sementara itu, pihaknya akan membicarakan kemungkinan menempuh langkah hukum lain bersama DW.
“Untuk posisi kasusnya informasi yang kami terima sudah tahap I,” tutupnya.
Penulis: Eka
Editor: Frans Dodie
