Perempuan berinisial EO (40) yang diamankan bersama barang bukti sabu seberat 7,05 gram dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di Desa Hampalit, Kabupaten Katingan.
KASONGAN, TOVMEDIA.CO.ID – Seorang perempuan berinisial EO (40) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Selasa (27/10/2026).
Penindakan dilakukan petugas di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat total 7,05 gram.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Effendi Batubara mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Katingan.
Ia menegaskan, informasi yang disampaikan masyarakat menjadi salah satu bahan penting bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
“Setiap informasi yang didapat dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Katingan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Affan.
Atas perkara tersebut, EO disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sebagaimana disebutkan pihak kepolisian.
Meski demikian, proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kepastian mengenai dugaan tindak pidana tersebut akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.
Penulis : Eka/list
Editor : Frans Dodie
