PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat melalui percepatan pendataan pekebun di seluruh wilayah kabupaten dan kota. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Tim Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat Tahun 2026 yang dilaksanakan Dinas Perkebunan Kalteng di Aula Disbun, Rabu (20/5/2026).
Sebanyak 25 petugas pendataan dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan tersebut. Pemerintah daerah menilai keberadaan data pekebun yang akurat dan terintegrasi sangat penting sebagai dasar penyusunan kebijakan, mulai dari legalisasi lahan, percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), hingga mendukung proses sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Darliansjah, mengatakan sektor kelapa sawit masih menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah sehingga diperlukan sistem pendataan yang valid dan berkelanjutan.
“Perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu sektor strategis yang memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Kalimantan Tengah,” ujarnya saat membacakan sambutan Penjabat Sekretaris Daerah Kalteng.
Ia menjelaskan, melalui pendanaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2025, pemerintah telah melakukan pendataan terhadap 889 pekebun di sejumlah daerah. Jumlah tersebut terdiri dari 300 pekebun di Barito Timur, 200 di Lamandau, 82 di Katingan, 23 di Gunung Mas, dan 284 pekebun di Kabupaten Seruyan.
Dari hasil pendataan itu, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dengan luas lahan mencapai 4.108,713 hektare. Meski demikian, proses verifikasi lapangan, validasi administrasi, hingga pemetaan spasial dinilai masih perlu terus diperkuat agar data yang dihasilkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada tahun 2026, Pemprov Kalteng menargetkan sedikitnya 1.500 pekebun sawit rakyat dapat masuk ke dalam sistem pendataan resmi pemerintah.
“Data tersebut nantinya menjadi fondasi penting bagi berbagai program strategis pemerintah, baik legalisasi lahan, penguatan kelembagaan pekebun, kemitraan usaha, PSR, maupun sertifikasi ISPO,” kata Darliansjah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky R. Badjuri melalui Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Achmad Sugianor, menegaskan peningkatan kapasitas petugas lapangan menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pendataan yang lebih profesional dan tepat sasaran.
Menurutnya, pendataan kebun sawit rakyat tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung arah pembangunan perkebunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.
Pemprov Kalteng berharap melalui penguatan data pekebun sawit rakyat, tata kelola sektor perkebunan semakin tertata, transparan, dan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah sentra sawit.
Penulis : Wiyandri