PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemko Palangka Raya menunda penerapan kebijakan pembatasan penjualan BBM subsidi maupun nonsubsidi di seluruh SPBU. Pemko tetap memperketat pengawasan distribusi untuk memastikan ketersediaan pasokan BBM bagi masyarakat berjalan lancar.
Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disdagkop UKM) Kota Palangka Raya menyampaikan, keputusan tersebut setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap kondisi di lapangan.
Pemko menyampaikan informasi penundaan melalui media sosial resmi pemerintah kota sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Pemerintah menilai, penerapan pembatasan belum dapat berjalan secara menyeluruh karena masih membutuhkan penyesuaian kebijakan agar tepat sasaran.
“Pemerintah menunda penerapan pembatasan penjualan BBM agar kebijakan yang diambil benar-benar optimal dan tepat sasaran,” demikian pernyataan resmi Pemko Palangka Raya, Rabu (6/5/2026).
Meski menunda pembatasan, Pemko Palangka Raya tetap mengawasi distribusi BBM di SPBU secara aktif. Pemerintah mengerahkan pengawasan untuk mencegah gangguan distribusi dan menjaga stabilitas pasokan di tengah kebutuhan masyarakat yang terus meningkat.
Pemko juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menggunakan BBM secara bijak. Pemerintah meminta warga tidak melakukan pembelian berlebihan yang dapat memicu kelangkaan di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan bijak dalam menggunakan BBM,” lanjut keterangan resmi tersebut.
Sebelumnya, Pemko Palangka Raya sempat menerapkan rencana pembatasan pembelian BBM melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor: 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 sebagai langkah antisipasi penyesuaian harga Bahan Bakar Khusus (BBK).
Editor: Frans Dodie