RAPAT PARIPURNA – DPRD Barito Utara menggelar rapat paripurna III masa sidang I dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap lima raperda, Rabu (4/3/2026). Foto : istimewa
MUARA TEWEH, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen menjamin hak masyarakat atas hunian layak serta pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk dalam kondisi darurat.
Hal ini disampaikan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu (4/3/2026).
Di hadapan fraksi-fraksi DPRD, Bupati menekankan bahwa pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tidak hanya menjadi agenda legislasi, tetapi juga bagian dari strategi besar pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial dan tata kelola pembangunan yang terintegrasi.
Salah satu Raperda yang menjadi perhatian adalah terkait Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman. Bupati menjelaskan, mekanisme penyerahan PSU akan dilakukan secara bertahap dan terukur, sehingga fasilitas umum yang dibangun oleh pengembang benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan dilakukan serah terima, PSU akan dicatat sebagai aset daerah dan dialokasikan anggaran pemeliharaan melalui APBD. Ini untuk memastikan fasilitas tetap berfungsi dan tidak terbengkalai,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga memfokuskan perhatian pada Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Melalui regulasi ini, Pemkab Barito Utara berkomitmen menghadirkan hunian layak tanpa diskriminasi.
Upaya tersebut dilakukan melalui pendataan rumah tidak layak huni (RTLH), dukungan terhadap program nasional tiga juta rumah, serta pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Langkah ini diharapkan mampu mengurangi kawasan kumuh secara bertahap sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menegaskan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi situasi darurat, baik akibat bencana alam maupun kondisi sosial-ekonomi yang tidak stabil. Pemerintah akan menetapkan status darurat sesuai ketentuan dan menyalurkan cadangan pangan kepada warga terdampak.
“Regulasi yang sedang dibahas ini kami arahkan untuk memastikan pembangunan daerah berjalan terintegrasi dan mampu memberi perlindungan maksimal bagi masyarakat, terutama dalam situasi darurat,” pungkasnya.
Editor : Frans Dodie