Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin.
PURUK CAHU,TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati bernomor 100.3.4/467/2025 sebagai langkah cepat untuk mengendalikan lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) di tingkat pengecer di wilayah Puruk Cahu.
Surat edaran tersebut menetapkan harga maksimal pertalite sebesar Rp 15 ribu per liter dan pertamax Rp 17 ribu per liter, yang wajib dipatuhi seluruh kios dan depo pengecer. Kebijakan ini diterbitkan setelah pemerintah daerah menerima laporan tingginya harga jual BBM yang sebelumnya mencapai Rp 18 ribu hingga Rp 30 ribu per liter.
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menegaskan bahwa surat edaran tersebut menjadi pedoman resmi bagi instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan.
“Kami sudah meminta Diskop UKM dan Perindag bersama Satpol PP untuk melakukan monitoring terhadap seluruh pengecer BBM. Kebijakan ini harus dipatuhi agar tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan di masyarakat,” tegas Rahmanto.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Murung Raya, Rudie Roy, menambahkan bahwa surat edaran tersebut memberikan dasar hukum bagi pihaknya untuk menindak pelanggaran, terutama terhadap sumber kenaikan harga seperti para pelangsir.
“Dari hasil pengecekan, pengecer membeli BBM dari pelangsir dengan harga hingga Rp 20 ribu per liter. Ini yang membuat harga di kios menjadi tidak terkendali. Kami siap melakukan penindakan apabila masih ditemukan harga yang belum diturunkan,” jelasnya.
Editor : Frans Dodie