Plt Asisten I Setda Kotim Oktav Pahlevi
SAMPIT, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan, tidak menangani konflik lahan yang muncul akibat penyitaan kawasan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Pemkab menyatakan, pemerintah pusat memegang penuh tanggung jawab atas seluruh dampak kebijakan tersebut.
Pemkab Kotim menegaskan sikap itu untuk menjawab polemik yang berkembang di masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah ingin memastikan publik memahami batas kewenangan daerah dalam persoalan lahan sitaan.
Pelaksana Tugas Asisten I Sekretariat Daerah Kotim, Oktav Pahlevi, menyatakan, pemerintah daerah tidak memiliki ruang intervensi setelah Satgas PKH menyita lahan.
“Yang berkaitan dengan imbas dari penyitaan oleh tim PKH itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” katanya, Jumat (2/1).
Ia menjelaskan, Satgas PKH langsung menyerahkan lahan sitaan kepada badan usaha milik negara yang ditunjuk pemerintah pusat. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak mengelola maupun mengatur kawasan tersebut.
Selanjutnya, Pemkab Kotim juga tidak menerima informasi teknis terkait pengelolaan lahan sitaan. Pemerintah daerah tidak mengetahui kebijakan operasional maupun rencana pemanfaatan kawasan tersebut.
Oktav menegaskan, BUMN, termasuk Agrinas, menjalankan pengelolaan lahan berdasarkan mandat pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak terlibat dalam pengambilan keputusan apa pun.
Ia menambahkan, penegasan kewenangan ini bertujuan mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat. Selain itu, Pemkab berharap, kejelasan ini dapat meredam konflik lahan di wilayah perkebunan Kotim.
Editor: Frans Dodie