Rapat pembahasan Permohonan Persetujuan Kawasan Hutan (PPKH) pembangunan permukiman transmigrasi lokal di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Jumat (30/1/2026). Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kapuas membahas Permohonan Persetujuan Kawasan Hutan untuk pembangunan permukiman transmigrasi lokal Ngaju Bersinar. Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Jumat (30/1/2026).
“Pembangunan permukiman ini menjadi solusi jangka panjang terhadap banjir yang terus berulang, terutama di wilayah hulu,” kata Asisten III Setda Kapuas, Perry Noah.
Selanjutnya, Perry menjelaskan, banjir hampir terjadi setiap tahun di sejumlah wilayah. Karena itu, pemerintah menyiapkan relokasi masyarakat ke kawasan yang lebih aman dan layak huni.
Untuk itu, pemerintah memerlukan ketersediaan lahan sesuai aturan melalui mekanisme PPKH. Rapat digelar guna menyamakan persepsi dan menghimpun masukan lintas perangkat daerah.
Selain itu, peserta rapat membahas inventarisasi lahan, koordinasi dengan instansi provinsi, serta penyusunan dokumen pendukung sebelum pengajuan ke kementerian terkait.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kapuas, Teguh Setio Utomo, memaparkan kawasan usulan seluas sekitar 72.800 hektare. Kawasan tersebut mencakup permukiman, pertanian produktif, fasilitas umum, dan area konservasi.
Editor: Frans Dodie